Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online

BERITANI.99 – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol). Selain korporasinya, penyidik juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka perorangan.

“Kami sudah menetapkan tersangka, yang pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025)

Helfi menjelaskan, dalam kasus ini FH bukan hanya seorang komisaris, melainkan pihak yang terkait dengan jaringan judi online. Namun, kepada FH tidak dilakukan penahanan karena kondisinya dalam perawatan di rumah sakit karena stroke.

“Iya dia (FH) topnya di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, dan yang mengatur semua,” ucap Helfi.

Dijelaskan Helfi, dalam operasionalnya, terdapat 15 rekening yang menjadi penampungan uang dari pendapatan tiga situs judol. Seluruh rekening itu menggunakan nama orang lain yang sebenarnya dikendalikan oleh FH.

Kemudian, sebanyak 15 rekening itu mentransfer ke FH dengan nilai Rp40 M untuk pembangunan Hotel Aruss melalui PT AJP yang dibuat pada 2007 untuk bisnis properti. Dari operasional Hotel Aruss, uangnya akan masuk ke rekening perusahan dan kemudian ditransfer lagi ke FH.

“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening,” ujar Helfi.

Diketahui, tiga situs yang dikelola FH adalah Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Terkait dengan pendalaman ketiga situs judol itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menindaklanjutinya.

PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Related posts

Leave a Comment