BERITANI.99 – Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial SFM (21) dalam kasus penipuan investasi bodong dengan skema ponzy yang terjadi di Jakarta Barat. Dalam kejahatan dengan modus investasi arisan duos ini, tersangka menjalankan aksinya dengan membuat grup WhatsApp bernama ‘GU ARISAN BYBIYU’ yang di dalamnya berisi informasi serta promosi investasi. “Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu. Investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investasi investor sendiri. Jadi, uang investor berikutnya buat keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi…
Read More